Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju masyarakat yang sejahtera.

Misi
Kesatu
Mewujudkan Kapasitas Kelembagaan dan Tatalaksana
Meningkatkan Kemampuan Organisasi dalam Menjalankan tugas pokok dan fungsi

Kedua
Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
Meningkatkan Jumlah Kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ketiga
Mewujudkan kualitas data kependudukan
Meningkatkan ke akurasian data kependudukan dalam hal jumlah penduduk

Keempat
Mewujudkan kualitas pelayanan masyarakat
Meningkatkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat

Sejarah Pembentukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah tanggal 6 September 2010 yang merupakan pemisahan dari Dinas Sosial Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.